Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 06:51 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

Baca juga: 5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat Demi PSBB Masa Transisi

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:

1. Nonton bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

2. Pembukaan gelanggang olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Jilid II, GOR Dibuka tapi Tak Boleh Ada Penonton

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak ada kewajiban untuk meniadakan penonton.

Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.

3. Berlatih di pusat kebugaran

Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.

Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Baca juga: PSBB Transisi, Pengunjung Pusat Kebugaran Maksimal 25 Persen Kapasitas

Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com