Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 07:29 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melonggarkan kembali pembatasan jam operasional tempat usaha.

Sebab, Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang berisi pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB tidak diperpanjang. Pasalnya, aturan pembatasan jam operasional yang sesuai dengan maklumat hanya berlaku hingga 9 Oktober 2020 lalu.

"Masih tunggu instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (untuk perpanjangan pembatasan operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB," ujar Rahmat melalui pesan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menambahkan, karena Maklumat belum diperpanjang, maka aturan pembatasan jam operasional tata usaha seperti semula.

Aturan semula pembatasan jam operasional tata usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang diatur pada 29 September 2020 lalu.

"Kembali mengikuti Surat Edaran tanggal 29 September," ucap dia.

Berikut ketentuan batas jam operasional di tempat usaha:

1. Usaha jasa makanan dan minuman mulai dari restoran, rumah makan hingga kafe hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) maupun live music sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Di atas jam tersebut, hanya boleh melayani take away atau drive thru.

2. Kelab malam diperbolehkan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.

3. Bar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan 23.00 WIB.

4. Karaoke, diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka

5. Pub diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

6. Panti Pijat/refleksi/spa beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.

7. Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

8. Jasa acara diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

9. Gelanggang olahraga diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com