Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Transisi Jilid II, Pelanggar di Jakbar Turun 40 Persen

Kompas.com - 12/10/2020, 15:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di Jakarta, mulai Senin (12/10/2020).

Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta menyatakan, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker berkurang hingga 40 persen bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya, ketika PSBB ketat masih dilaksanakan.

"Berkurang jauh, hampir 40 persen," ujar Purwanta melalui pesan tertulis, Senin.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh Penumpang yang Satu Domisili

Purwanta menyatakan bahwa hingga Senin siang, pelanggar berjumlah 17 orang, dengan rincian 13 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda dua, dan 4 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda empat.

Hal ini dilaporkan berdasarkan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, yang tetap digelar meski telah memasukki masa PSBB Transisi.

Purwanta menambahkan, pada hari pertama PSBB transisi ini, jumlah arus kendaraan yang melintas relatif menurun.

PSBB Transisi Jilid II, kembali diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan akan dilaksanakan selama dua pekan.

Kebijakan ini ditetapkan sebab terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.

Sejumlah kelonggaran ditetapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, berikut adalah rincian beberapa kelonggaran tersebut:

1. Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

2. Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi dengan tidak ada penonton dan 50 persen kapasitas maksimal.

3. Pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

4. Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional 09.00-21.00

5. Akad dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi dengan maksimal 25 persen kapasitas gedung dan minimal jarak antartempat duduk 1,5 meter

6. Layanan makan di tempat di restoran dan tempat makan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal.

7. Meetingworkshop, dan seminar dalam gedung dengan maksimal peserta sebanyak 25 persen kapasitas gedung

8. Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

9. Pelayanan salon dan tempat cukur rambut dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas salon

10. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com