JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 5.918 orang imbas dari aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, dari sejumlah orang yang diamankan itu 167 orang di antaranya dinaikan ke penyidikan karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Ada 5.918 orang, 167 orang dinaikan kasusnya ke penyidikan," ujar Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Argo menjelaskan, sebanyak 5.918 orang itu diamankan di sejumlah Polda yang tersebar di Indonesia.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Orang Masih Anak-anak
Dari orang yang diamankan di antaranya 1.548 pelajar, 796 kelompok anarko, 55 pengagguran, 443 mahasiswa, 601 masyarakat umum, 484 buruh dan sisanya berporfesi lain.
"Bahkan ada ibu rumah tangga di Sumut. Jadi ini berawal dari unjuk rasa 5 Oktober dan puncak 8 Okober ada 95 aksi di seluruh Indonesia di 34 provinsi ada semua," kata Argo.
Argo merinci beberapa anggota polri yang menjadi korban demo berujung ricuh diduga karena lemparan batu oleh massa.
Baca juga: Walau di Bawah Umur, 8 Tersangka Perusak Kantor Kementerian ESDM Tetap Ditahan
"Contoh korban anggota Polretabes Surabaya dilempar batu oleh massa. Anggota Polrestabes Semarang dan Polwan. Mana ada demo pakai batu, ini pengunjuk rasa yang anarki," katanya.
Argo menegaskan, sejumlah orang yang diamankan dan ditahan akan dilakukan proses hingga ke tingkat pengadilan.
"Perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses. Tidak dilakukan penangguhan, lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.