JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum di Jakarta dalam unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis itu. Namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.
Baca juga: Walau di Bawah Umur, 8 Tersangka Perusak Kantor Kementerian ESDM Tetap Ditahan
Para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orangtua datang dan membuat pernyataan," tambahnya.
Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis lalu berujung anarkis. Massa merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte transjakarta dan pos polisi.
Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.