JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Koordinatoor Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian mengatakan, isi dari imbauan tersebut menyalahi prinsip kebebasan akademik.
Adapun imbauan tersebut berisi tujuh poin, salah satunya adalah Kemendikbud mengimbau agar mahasiswa tidak turut serta dalam aksi demonstrasi.
Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring selama pandemi.
Baca juga: Viral Surat Imbauan untuk Kampus agar Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Penjelasan Kemendikbud
"Kebebasan akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan berpendapat, sehingga negara ataupun institusi perguruan tinggi wajib melindungi dan menghargainya," ucap Remy melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Imbauan Kemendikbud juga dinilai menambah daftar pengekangan dan pembungkaman civitas akademika.
Selain itu, imbauan itu disebut bertentangan dengan komitmen yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti saat menerima mahasiswa untuk beraudiensi pada 21 September 2020 lalu.
"Dalam poin kedua Pakta Integritas yang disepakati oleh Kemendikbud yakni, mewujudkan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi. Belum genap sebulan Kemendikbud telah mengingkari komitmennya dengan mahasiswa dan lebih memilih memuluskan agenda UU Cipta Kerja," tutur dia.
Baca juga: Hari Ini Tak Ikut Turun Demo di Istana, Ini Alasan BEM SI
Karenanya, BEM SI menuntut Mendikbud dan Dirjen Dikti untuk mencabut dan membatallkan surat imbauan tersebut.
BEM SI juga memboikot agenda sosialisasi UU Cipta Kerja dan menuntut Mendikbud serta Dirjen Dikti untuk melaksanakan Pakta Integrita.
Remy mengatakan, pihaknya juga mengajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk terus menyampaikan protes terhadap Pemerintah dan DPR RI mengenai pengesahan UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.