JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang penganiaya berinisial FN (22) dan CRE (25) di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi mengatakan, penganiayaan terhadap T (25) dan NS (25) terjadi pada Minggu (11/10/2020).
Saat itu, korban hendak ke arah Pasar Senen dan melintas di depan pelaku. Namun, pelaku FN memukul wajah korban.
"Selanjutnya karena merasa takut orang tersebut banyak, korban pergi dan menceritakan hal itu kepada temannya," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Korban bersama temannya lalu mendatangi pelaku untuk menanyakan perihal pemukulan.
Namun, kedua pelaku langsung menganiaya kedua korban hingga terluka di kepala.
"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru," tutur Supriyadi.
Para pelaku ditangkap pada hari yang sama, tak lama setelah korban melapor ke polisi.
Supriyadi mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat kejadian, pelaku sedang mabuk.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.