TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan alasan dia mengirim surat meminta presiden Joko Widodo untuk menangguhkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya pikir begini kita kan sebagai pemda ini tentu harus menanggapi berbagai aspirasi masyarakat yang ada di lingkungan," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/10/2020).
Arief mengatakan, aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu meminta pencabutan UU Cipta Kerja ditampung kemudian disampaikan ke Presiden dalam bentuk surat.
"Apa yang terjadi pada tanggal 8 sebagai puncak penyampaian aspirasi itu kami pemkot tangerang mengambil sikap aspirasi itu dengan menyampaikan surat ke pak presiden," kata dia.
Baca juga: Imbas Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kereta MRT Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB
Arief juga mengatakan surat yang dia kirimkan ke Presiden bukan pertama kali. Hal tersebut juga dilakukan oleh kepala daerah-kepala daerah di wilayah lain.
"Kan sama halnya dengan (kepala daerah di) Jawa Barat dan Jawa Timur," ujar dia.
Sebelumnya, Arief Wismansyah mengirim surat pertimbangan penangguhan Undang-undang Cipta Kerja kepada presiden Joko Widodo.
Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief 9 Oktober 2020 langsung ditunjukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Polisi Temukan Bola Kasti Diduga Berisi Cairan Kimia Saat Demo Berujung Rusuh
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.
Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-undang tersebut.
"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.