JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar legislatif dilibatkan dalam pengambilan keputusan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Prasetio meminta agar pelibatan legislatif itu diatur dalam Peraturan Daerah Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Harus dong (dimasukkan). Kan enggak eksekutif sendiri, ada legislatif," kata Prasetio, Selasa (13/10/2020).
Ia menyebutkan, DPRD DKI selama ini tak pernah dilibatkan sehingga tak bisa campur tangan dalam urusan PSBB.
Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Perkantoran Diingatkan Tetap Patuhi Protokol
"(Selama ini) enggak dilibatkan, hanya nonton saja. Sekarang dilibatkan apa ke mana dan ke mana, kan menyangkut masalah keuangan juga di situ," kata dia.
Saat menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan melibatkan DPRD terkait kebijakan PSBB. Riza mengatakan, selama ini pihak yang dilibatkan adalah forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), epidemiolog, dan pemerintah pusat.
"Jadi kalau DPRD ingin terlibat lebih jauh, dalam berbagai pembahasan tentu kami akan senang karena pada dasarnya semua regulasi yang kami bikin tidak hanya sepengetahuan DPRD tapi juga mendapat persetujuan dan dukungan dari DPRD DKI Jakarta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.