JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan sebuah ambulans yang dikepung dan hendak diberhentikan oleh polisi.
Dalam video tersebut, terlihat pengemudi ambulans tiba-tiba memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Petugas lalu berusaha mengejar ambulans tersebut.
Kebrutalan polisi hari ini terhadap mobil ambulance yang sedang melakukan evakuasi korban.
Cikini - Jakarta Pusat.#ParamedisJalanan #PoliceBrutality #PolisiBrutal #MosiTidakPercaya #TolakOmnibusLaw pic.twitter.com/qxTstgqVgP
— Paramedis Jalanan (@paramedis_) October 13, 2020
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Heru mengatakan, mobil ambulans tersebut kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Tak hanya mobil ambulans, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.
"Saat ini diperiksa di Polda," tutur Heru saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Heru mengatakan, awalnya polisi berusaha menghentikan ambulans yang melintas. Akan tetapi, pengemudi ambulans malah menambah kecepatan kendaraan dan hampir menabrak petugas
"Diberhentikan petugas malah tancap gas, bahkan mau menabrak anggota," ucap Heru.
Baca juga: Dinkes DKI Sebut Ambulans yang Ditembak Polisi Saat Demo Bukan Milik Pemprov DKI
Hal ini, menurut Heru, malah menimbulkan kecurigaan dari petugas. Karenanya, polisi kemudian membawa ambulans beserta tiga orang di dalamnya untuk diperiksa.
Meski begitu, Heru mengaku tidak mengetahui alasan mengapa ambulans tersebut kabur saat akan diberhentikan.
"Tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.
Aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus bergulir.
Gelombang unjuk rasa kembali digelar kedua kalinya pada Selasa (13/10/2020) kemarin di sejumlah titik Jakarta Pusat, yakni Patung Arjuna Wiwaha (Patung Kuda), Harmoni, dan Istana Negara.
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212 dan beberapa ormas lainnya. Bentrokan dengan petugas gabungan TNI-Polri yang mengawal jalannya aksi demonstrasi pun tak terhindarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.