TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan tersangka demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Batuceper, Tangerang, melakukan perusakan dan penyerangan karena benci terhadap aparat.
Sugeng mengatakan, kebencian dari peserta aksi timbul lantaran aparat baik TNI maupun Polri melakukan penyekatan sehingga massa aksi tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Kalau kita lihat komunikasi hasil yang ada di situ, sepertinya ada nuansa kebencian untuk menyerang aparat keamanan baik TNI dan Polri karena kita menghalangi aksi mereka," kata dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka 6 Perusuh Demo di Tangerang, 4 Orang Pelajar
Sugeng juga mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dalang mobilisasi para pelajar dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Tangerang.
"Itu kita masih dalami, yang jelas mereka mendapat ajakan-ajakan itu dari media sosial," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam tersangka tersangka dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Batuceper, Kota Tangerang.
Sugeng mengatakan, penetapan keenam tersangka karena telah melakukan perusakan dan menyerang petugas.
"Kami menetapkan ini menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas," ujar dia.
Baca juga: Kapolresta Tangerang: Pelajar Ikutan Aksi Akan Tercatat di SKCK
Keenam tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Sugeng mengatakan dari keenam tersangka, empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
"Statusnya empat orang ini masih berstatus pelajar, dua orang satu pengangguran dan satu buruh," kata dia.
Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dikenakan pasal 170 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukumannya 9 tahun dan 8 tahun," kata Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.