Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang

Kompas.com - 15/10/2020, 07:01 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Jalan Daan Mogot Kilometer 19 Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang berujung pada penetapan enam tersangka peerusakan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Peristiwa bermula saat polisi menyekat massa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang hendak ke Jakarta dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kemudian kericuhan terjadi karena massa aksi semakin banyak datang dari arah Kota Tangerang untuk melintasi Jalan Daan Mogot menuju Jakarta.

Blokade yang saat itu dibuat oleh aparat kepolisian jebol lantaran massa aksi mulai berbuat anarkis.

Setidaknya satu mobil milik Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang Kota, dan tiga aparat terluka akibat peristiwa tersebut.

Tetapkan enam tersangka

Berselang enam hari dari demo anarkis yang melukai aparat kepolisian tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam demonstran yang dinilai melakukan aksi pengerusakan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka 6 Perusuh Demo di Tangerang, 4 Orang Pelajar

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan perusakan dan menyerang polisi.

"Kami menetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas," kata dia, Rabu (14/10/2020).

Keenam tersangka berinisial EBP, DK, MTS, MS, S dan MI. Sugeng menjelaskan, empat di antara mereka masih berstatus sebagai pelajar.

Bukti kuat diambil dari hasil rekaman pewarta bahwa keenam orang tersebut melakukan penyerangan dan perusakan.

Bermotif kebencian pada petugas polisi

Sugeng mengatakan, motif penyerangan para tersangka kepada petugas kepolisian adalah motif kebencian.

Dia menjelaskan, tersangka marah karena aksi menolak UU Cipta Kerja yang bertujuan ke Jakarta dihalang-halangi oleh polisi.

"Ada nuansa kebencian untuk menyerang aparat keamanan baik TNI dan Polri karena kita menghalangi aksi mereka," kata dia.

Baca juga: Polisi: Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang Serang Aparat karena Kebencian

Sedangkan untuk para pelajar, Sugeng mengatakan, banyak dari mereka yang hanya ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi.

Dia masih mendalami siapa dalang di balik penyebaran ajakan aksi menolak UU Cipta Kerja di kalangan pelajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com