TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengumpulkan sebanyak Rp 8,8 juga dari uang denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil dari operasi aman bersama yang digelar 1-13 Oktober 2020.
"Dendan ringan ada 140 orang yang sudah membayar," ujar Ghufron dalam pesan teks, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang
Denda ringan dikenakan Rp 50.000 untuk pelanggar seperti tidak menggunakan masker dan membuat kerumunan.
Sehingga, total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp 7 juta.
Sedangkan denda lainnya adalah denda dari tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada enam orang (pengelola tempat makan) didenda Rp 300.000," kata Ghufron.
Dari denda tersebut terkumpul sebanyak Rp 1,8 juta sehingga total keseluruhan denda sebesar Rp 8,8 juta.
Ghufron mengatakan, denda ringan masih ada 29 orang yang masih belum membayar denda sehingga dilakukan penyitaan barang sampai denda dibayarkan.
"Nanti kalau sudah terkonfirmasi mereka menyelesaikan (denda) baru kita masukkan ke laporan (sudah membayar denda)," kata dia.
Adapun mereka yang melanggar PSBB cukup banyak dibandingkan mereka yang membayar denda.
Pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat sebanyak 2.321 orang, dan 2.152 orang dari pelanggar dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.
Teguran lainnya seperti teguran lisan satu orang, teguran tertulis satu orang, dan penyegelan satu tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.