TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap 10 tersangka kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang beraksi di kawasan bandara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Rasidi (34) yang sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka D alias G di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, 9 Oktober lalu.
"Dari sana ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Adi mengatakan, tak berselang lama polisi menangkap tersangka D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengembangkan perkara untuk menangkap para penadah.
"Dari pengungkapan ini kemudian mengembang bahwa motor telah dijual ke penadah," kata dia.
Adi mengatakan, terdapat sembilan orang penadah yang terlibat dalam jual beli motor curian D.
Mereka, yakni MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S, TD, dan NI. Sembilan tersangka ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara," tutur Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.