JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara atas kepemilikan psikotropika.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Punya Resep Dokter untuk Pil Xanax, Vanessa Angel Tetap Diproses Hukum karena Ini
Vanessa dijatuhkan tuntutan tersebut sebab terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," lanjut jaksa.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kepada Vanessa berencana digelar pada Senin (12/10/2020). Namun ditunda sebab berkas tuntutan belum dituntaskan JPU.
Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, di mana 15 butir ditemukan di laci meja televisi, dan 5 butir dfitemukan di dalam tas Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa mengaku bahwa ia mendapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.