TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Jatiuwung Kota Tangerang menerima laporan dari tujuh orang wanita yang mengaku menjadi korban dukun cabul di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Terkait laporan disampaikan beberapa warga ada seorang diduga menyembuhkan Covid-19 pada akhirnya melakukan aksi cabul," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring dalam keterangan suara, Kamis (15/10/2020).
Aditya menjelaskan, tujuh orang wanita yang melapor merasa dirugikan akibat perbuatan dukun yang dinilai pelapor merupakan perbuatan cabul.
Baca juga: Ayah Cabul di Depok Ditangkap Lagi: Dulu Perkosa Si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu
Atas laporan tersebut, polisi akan memburu pelaku.
"Karena pelaku sedang kami cari nanti akan terungkap saat pelaku kami amankan," kata dia.
Selain mengaku mendapat tindak pencabulan, lanjut Aditya, para pelapor juga dimintai uang untuk penyembuhan Covid-19 dari dukun tersebut.
Uang yang diminta beragam mulai dari Rp 10.000 sampai dengan Rp 50.000.
"Uang tunai yang diminta sebagai syarat permintaan untuk mengganti peralatan dan sarana untuk penyembuhan Covid-19," kata dia.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang mungkin memiliki kejadian serupa untuk segera melapor ke Polsek Jatiuwung.
Aditya menambahkan, pihaknya membuka posko aduan 24 jam untuk menangani hal tersebut.
Ia juga berjanji akan berupaya secepat mungkin mengamankan terduga pelaku.
"Kami berupaya secepat mungkin untuk mengamanlan karena banyak yang merasa dirugikan," ujar Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.