DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat, memastikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan berlaku di Jalan Margonda Raya pada November mendatang.
Walau saat ini sudah terpasang beberapa kamera ETLE di jembatan penyeberangan orang (JPO) Margonda di depan kompleks Pemkot Depok tetapi sistem itu belum sepenuhnya dioperasikan. Polisi masih melakukan integrasi data kendaraan sebelum sistem tersebut benar-benar diterapkan.
"Yang kemarin kami launching sementara ini memang masih dalam tahap proses integrasi data, data milik (Pemkot) Depok dan Polda Metro Jaya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Indra Waspada, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Tilang Elektronik di Margonda Masih Tahap Sosialisasi Selama Sebulan
"Nanti rencananya memang secara efektif di bulan November itu bisa digunakan," ujar dia.
Indra melanjutkan, integrasi yang dimaksud adalah sinkronisasi antara data kendaraan bermotor pada STNK dan alamat penggunanya. Data-data tersebut masih diinput ke dalam database kepolisian yang kelak dipakai sebagai acuan tilang.
"Sistemnya nanti begitu teman-teman melanggar, otomatis keluar surat yang diberikan ke alamat, sesuai data STNK kendaraan masing-masing," kata Indra yang baru menjabat Kasatlantas Polres Depok pada awal bulan ini.
Tilang elektronik di Margonda Raya merupakan yang pertama yang akan diterapkan di Depok.
Setelah di Margonda Raya, selanjutnya Pemerintah Kota Depok dan kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik di beberapa jalan arteri lain, seperti di kawasan Juanda dan Cimanggis.
Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang telah lebih dahulu berlaku di Jakarta.
Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengoonfirmasi kepada pihak polisi, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.