Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Sinkronkan Data Kendaraan Sebelum Terapkan Tilang Elektronik di Margonda

Kompas.com - 16/10/2020, 15:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat, memastikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan berlaku di Jalan Margonda Raya pada November mendatang.

Walau saat ini sudah terpasang beberapa kamera ETLE di jembatan penyeberangan orang (JPO) Margonda di depan kompleks Pemkot Depok tetapi sistem itu belum sepenuhnya dioperasikan. Polisi masih melakukan integrasi data kendaraan sebelum sistem tersebut benar-benar diterapkan.

"Yang kemarin kami launching sementara ini memang masih dalam tahap proses integrasi data, data milik (Pemkot) Depok dan Polda Metro Jaya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Indra Waspada, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik di Margonda Masih Tahap Sosialisasi Selama Sebulan

"Nanti rencananya memang secara efektif di bulan November itu bisa digunakan," ujar dia.

Indra melanjutkan, integrasi yang dimaksud adalah sinkronisasi antara data kendaraan bermotor pada STNK dan alamat penggunanya. Data-data tersebut masih diinput ke dalam database kepolisian yang kelak dipakai sebagai acuan tilang.

"Sistemnya nanti begitu teman-teman melanggar, otomatis keluar surat yang diberikan ke alamat, sesuai data STNK kendaraan masing-masing," kata Indra yang baru menjabat Kasatlantas Polres Depok pada awal bulan ini.

Tilang elektronik di Margonda Raya merupakan yang pertama yang akan diterapkan di Depok.

Setelah di Margonda Raya, selanjutnya Pemerintah Kota Depok dan kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik di beberapa jalan arteri lain, seperti di kawasan Juanda dan Cimanggis.

Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang telah lebih dahulu berlaku di Jakarta.

Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengoonfirmasi kepada pihak polisi, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com