Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2020, 07:22 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berakhir sudah pencarian Cai Changpan, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang.

Setelah lebih dari satu bulan melarikan diri dari tahanan, Cai Changpan ditemukan tak bernyawa di kawasan Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2020).

Terpidana napi kasus Narkoba itu disebut-sebut mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban yang berada di kawasan hutan tersebut.

Baca juga: Terpidana Mati Cai Changpan Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Kini jasad narapidana itu sudah dibawa dari lokasi penemuan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.

Dari Gorong-gorong Lapas Tangerang ke Hutan Tenjo Bogor

Cai Changpan diketahui berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Dia melarikan diri dengan cara menggali lubang di bawah tempat tidurnya.

Lubang sepanjang kurang lebih 30 meter itu menembus ke sebuah gorong-gorong yang mengarah keluar area Lapas.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa Cai Changpan sudah memiliki rencana pelarian sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang Lewat Gorong-gorong

"Tempat tidur dia geser, baru dilubangi. Setelah sudah gali tanah, dia tutup lagi. Itu tempat tidur dua tingkat, dia geser dan gali, begitu selama delapan bulan dia lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Jumat (2/10/2020).

Aksi pelarian Cai Changpan ini tidak lepas dari bantuan dua orang sipir di Lapas Kelas 1 Tangerang. Terdapat dua petugas yang membantu membeli dan mengantarkan mesin pompa air.

Alat tersebut digunakan untuk menyedot air dari lubang yang digalinya di dalam sel. Kini dua petugas itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

"Sementara ini, dua ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP," kata Yusri.

Polisi pun terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Cai Changpan sampai akhirnya narapidana ini terdeteksi berada di kawasan Tenjo, Bogor.

Kepolisian menduga Cai Changpan berupaya menghilangkan jejak dengan bersembunyi ke dalam hutan di kawasan Tenjo.

"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," kata Yusri beberapa waktu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com