JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Perlindungan sosial diberikan dalam bentuk bantuan tunai ataupun non-tunai.
Jaminan perlindungan sosial itu tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut baru disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial," bunyi Pasal 26 Ayat 1 seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI
Tak hanya warga terdampak pandemi Covid-19, perlindungan sosial juga diberikan kepada warga yang harus menjalani isolasi mandiri.
"Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan nontunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 26 Ayat 2.
Dalam penjelasan lebih detail tentang Pasal 26 itu, masyarakat terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Baca juga: Nekat Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Didenda hingga Rp 7,5 Juta
Kemudian, masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 dengan kriteria berdomisili di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan.
Lalu, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji, dan/atau ahli waris dalam satu Kartu Keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan.
Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Adapun jumlah harian kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 971 kasus per Minggu kemarin. Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret menjadi 94.327 kasus.
Sebanyak 79.136 orang di antaranya sembuh dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen. Adapun 2.051 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 2,2 persen. Untuk kasus aktif di Jakarta, sampai saat ini tercatat sebanyak 13.140 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.