Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima Bansos Pemprov DKI, Sedang Isolasi Mandiri hingga Terkena PHK

Kompas.com - 19/10/2020, 16:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Perlindungan sosial diberikan dalam bentuk bantuan tunai ataupun non-tunai.

Jaminan perlindungan sosial itu tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut baru disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial," bunyi Pasal 26 Ayat 1 seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI

Tak hanya warga terdampak pandemi Covid-19, perlindungan sosial juga diberikan kepada warga yang harus menjalani isolasi mandiri.

"Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan nontunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 26 Ayat 2.

Dalam penjelasan lebih detail tentang Pasal 26 itu, masyarakat terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Baca juga: Nekat Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Didenda hingga Rp 7,5 Juta

Kemudian, masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 dengan kriteria berdomisili di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan.

Lalu, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji, dan/atau ahli waris dalam satu Kartu Keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan.

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Adapun jumlah harian kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 971 kasus per Minggu kemarin. Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret menjadi 94.327 kasus.

Sebanyak 79.136 orang di antaranya sembuh dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen. Adapun 2.051 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 2,2 persen. Untuk kasus aktif di Jakarta, sampai saat ini tercatat sebanyak 13.140 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com