JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pelaku usaha di Jakarta Barat terkait penerapan protokol kesehatan, Senin (19/10/2020).
Kemarin, petugas gabungan kembali menutup satu restoran dan satu perkantoran di area Kebon Jeruk, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Satu usaha resto, satu perkantoran," ujar Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro.
Berdasarkan keterangan resmi Pemkot Jakarta Barat, restoran tersebut ditutup karena tidak menyediakan thermogun atau alat pengukur suhu tubuh.
Baca juga: Selama PSBB Transisi, Satpol PP Jakpus Jaring 2.078 Pelanggar Tak Pakai Masker
Selain itu, tidak ditemukan juga tempat cuci tangan di depan pintu masuk restoran.
Sementara, satu kantor ditutup karena tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan malah memiliki jadwal kerja yang padat.
Sidak ini dilaksanakan oleh petugas gabungan penegakkan Covid-19 di Jakarta Barat.
Petugas gabungan terdiri dari lima SKPD yakni Sudin Ketenagakaerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.
Kelimanya bekerja dengan koordinasi Satpol PP Jakarta Barat, dan tetap dikawal TNI-Polri.
Petugas gabungan tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang dimaksudkan meningkatkan efektivitas diterapkannya protokol kesehatan pada masa PSBB.
Baca juga: Wagub DKI Persilakan Bioskop Tetap Tutup atau Buka Saat PSBB Transisi
PSBB Transisi di DKI Jakarta sendiri telah dilaksanakan sejak Senin (12/10/2020). Ini merupakan kali kedua Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB Transisi.
PSBB Transisi berarti terdapat sejumlah kelonggaran dari larangan-larangan yang sebelumnya diterapkan pada masa PSBB Ketat.
Sebelumnya, Pemprov menetapkan kebijakan PSBB Ketat di Jakarta sejak 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.