Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2020, 09:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, tim Satgas Covid-19 Jakarta barat telah menutup 18 tempat usaha dan kantor yang dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim mulai beroperasi sejak Senin (5/10/2020).

"Dari sekian banyak yang dicek ada 18 tempat usaha yang disegel 3 X 24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020).

Tamo menyatakan, tim secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perkantoran, hotel, dan industri di area Jakarta Barat.

Tim telah melakukan sidak ke tujuh dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan 5 Langkah Antisipasi Ini

"Tinggal Kalideres yang belum karena terkendala adanya unjuk rasa," ucap Tamo.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (21/10/2020), Tamo menjelaskan bahwa pelanggaran yang biasanya didapati ialah tidak ada penerapan physical distancing, work from home (WFH), serta pengaturan jumlah karyawan yang masuk.

Sementara, untuk pemakaian masker, kata dia, rata-rata sudah diterapkan.

“Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," jelas Tamo.

Tamo juga menegaskan bahwa sidak masih akan dijalankan oleh tim ke berbagai lokasi di sekitar Jakarta Barat.

Baca juga: Pemilik Usaha Tak Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19: Dua Kali Teguran, Ketiga Langsung Tutup...

Tamo menjelaskan bahwa pembentukkan satgas dimaksudkan untuk menegakan Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim satgas terdiri dari lima SKPD yang tergabung dalam satgas yakni Sudin Ketenagakaerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.

Kelimanya bekerja di bawah koordinasi Satpol PP Jakarta Barat, dengan tetap dikawal Polri-TNI.

Pemprov DKI Jakarta masih menetapkan kebijakan PSBB Transisi di seluruh wilayah Jakarta. 

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, PSBB Ketat diberlakukan di Jakarta dari 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.

PSBB mewajibkan tempat usaha maupun perkantoran untuk menetapkan berbagai kebijakan, seperti mengenakan masker, kapasitas ruangan yang dikurangi, dan work from home.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com