JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik memperkirakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 akan dilaksanakan pada November 2020.
Saat ini, menurut Taufik, anggota dewan masih membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Tak hanya itu, DPRD DKI juga mulai membahas APBD 2021.
"Jadwal kita sesuai. Jadi pertengahan November 2020 sudah selesai pembahasan APBD-P, kira-kira tanggal 13 November (rapat paripurna pengesahan)," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Ini Alasan Pemprov dan DPRD DKI Bahas APBD Perubahan di Puncak Bogor
Politikus Gerindra tersebut menyatakan pembahasan APBD Perubahan 2020 baru bisa dilaksanakan November 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pembahasan APBD-P dilakukan pada pertengahan tahun.
"(Alasan mengapa dilakukan November) iya ini kan karena Covid-19, tapi soal kebut mengebut tidak ada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, APBD-P DKI 2020 diproyeksikan mengalami defisit 31,04 persen dari semula Rp 87,9 triliun menjadi Rp 60,6 triliun.
Berdasarkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun Anggaran 2020, yang diperoleh di Jakarta, Rabu (21/10/2020) malam, perubahan tersebut terjadi akibat perubahan asumsi ekonomi makro dan nilai tukar yang terpengaruh oleh Covid-19.
Baca juga: FITRA Sebut Tak Masuk Akal Rapat Pembahasan Anggaran DKI Digelar di Puncak Bogor
Selain itu, target pendapatan daerah pada APBD 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 82 triliun, diperkirakan mengalami penurunan sebesar 33,71 persen pada perubahan RKPD tahun 2020 menjadi Rp 54 triliun.
Ada juga penerimaan pembiayaan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 5,7 triliun diperkirakan meningkat sebesar 6,98 persen atau menjadi Rp 6,1 triliun pada perubahan RKPD tahun 2020.
Sementara itu, legislatif dan eksekutif membahas dan mendalami KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020 di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis kemarin.
Jumlah peserta rapat sangat banyak sehingga gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dianggap tidak mampu menampung peserta yang hadir. Pasalnya, semua perkantoran harus menerapkan protokol kesehatan yakni pembatasan jumlah karyawan maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.