Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Upaya Ganti Rugi Pengembang untuk Korban Longsor Ciganjur

Kompas.com - 22/10/2020, 15:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang Melati Residence disebut belum membicarakan bentuk ganti rugi atas longsornya turap milik perumahan Melati Residence hingga menyebabkan warga di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02 yang rumahnya hancur dan korban jiwa.

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga yang rumahnya hancur dan anggota keluarga yang meninggal dunia akibat turap longsor.

Ade Chandra (43), suami dari Widiar Nohafa yang meninggal karena tertimpa bangunan, mengatakan pihak Melati Residence belum mengadakan pertemuan resmi bersama pihak korban, RT, RW, dan kecamatan untuk membahas ganti rugi sejak kejadian longsor hingga saat ini.

Ia mengaku menunggu kepastian dari pihak Melati Residence terkait bentuk ganti rugi.

Baca juga: Kasus Turap Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Diperiksa Polisi

"Di dalam rapat itu, saya ingin ada omongan harta benda diganti. Jiwa istri saya sudah hilang. Bisa ganti selayaknya. Yang penting saya ada tanggung jawab pengembang. Saya kasihan sama pihak istri dan keluarganya," kata Chandra saat dihubungi, Rabu (21/10/2020) malam.

Pihak Melati Residence sempat datang ke rumah tinggal sementara Chandra di Ragunan, Pasar Minggu untuk memberikan uang belasungkawa.

Namun, dalam pertemuan tersebut tak ada pembicaraan terkait ganti rugi.

"Saya menunggu kabar terkait ganti rugi. Sampai detik ini belum ada kabar dari pihak pengembang," ujar Chandra.

Baca juga: Dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk Jelaskan Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Tak Hadir

Witarsih (56), warga lain yang roboh rumahnya mengatakan pihak Melati Residence juga belum menghubungi dirinya terkait ganti rugi atas dampak longsor turap sejak awal kejadian.

Ia pun menunggu kepastian dari pihak pengembang perihal ganti rugi.

"Saya juga masih nunggu-nunggu kepastian (ganti rugi) dan nasib rumah saya," kata Witarsih saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Witarsih mengaku sudah kehilangan tempat tinggal miliknya dan segala kenangan di rumahnya.

Sampai saat ini, ia belum melihat bentuk tanggung jawab dari pihak Melati Residence.

"Tanah itu tetap milik saya dan pengembang mengganti rugi rumah dan harta benda yang tidak dapat saya selamatkan," ujarnya.

Baca juga: Ketika Pembangunan Turap Perumahan di Ciganjur Diduga Langgar Ketentuan Pemprov DKI

Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada (10/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com