TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta membebaskan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau yang dulunya dikenal dengan airport tax atau pajak bandara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembebasan biaya PSC tersebut terhitung mulai hari ini 23 Oktober sampai 31 Desember 2020.
Dia mengatakan pembebasan biaya PSC tersebut merupakan program dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan stimulus di industri penerbangan.
"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Ratusan Kilogram Komoditas Pertanian Ilegal yang Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta Dimusnahkan
Awaluddin mengatakan, selain Bandara Soekarno-Hatta ada empat bandara lainnya yang mendapat stimulus tersebut, di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Silangit Siborong-borong, dan Banyuwangi.
Dia meyakini dengan stimulus pembebasan biaya PSC untuk penumpang bisa mendokngkrak penerbangan yang kini terpuruk karena Pandemi Covid-19.
"Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat," kata dia.
Adapun biaya PSC di Bandara Soekarno-Hatta terdiri dari dua tarif.
Untuk Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, tarif PSC setiap penumpang sebesar Rp 130.000. Sedangkan untuk Terminal 2 dipatok dengan tarif Rp 85.000.
Dia menjelaskan, tarif tersebut tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II dan akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.