Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Akan Limpahkan Kasus Pembuang Sampah di Kalimalang ke Pengadilan

Kompas.com - 23/10/2020, 14:17 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Teknis (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Minggu (18/10/2020) ke pengadilan.

Kini pihaknya masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3, tetapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring. Intinya itu sedang kita proses dan sudah kita sidik sampai di lapangan kita lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kita tingkatkan ke Pengadilan," ucap Rahmat saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pembuang Sampah Sisa Pesta Ulang Tahun di Kalimalang Terancam Denda Rp 50 Juta

Hasil pemeriksaan sementara, Rahmat mengungkap bahwa pelaku memang sudah sering membuang sampah ke Kalimalang.

"Kalau secara ini (hasil pemeriksaan) sih saya katakan sering, tetapi tidak sebanyak yang diviralkan (ada empat kantong sampah besar)," ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan, lokasi lahan kosong Kalimalang itu memang dekat dari pelaku, sehingga ia kerap membuang sampah di kawasan tersebut.

Pelaku beralasan tidak ada pembuangan sampah di dekat rumahnya, sehingga ia kerap membuang sampah di lahan kosong Kalimalang tersebut.

"Alasannya (buang sampah di Kalimalang) enggak ada (tempat sampah) di dekat rumahnya. Mereka tahu kalau mereka salah, mungkin dia merasa lebih dekat lokasinya dan merasa tidak mau tahu aja," kata Rahmat.

Baca juga: Satpol PP: Pelaku Sering Buang Sampah Sembarangan ke Kalimalang

Karena perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Namun, kata Rahmat, hukuman tersebut akan diputuskan oleh Pengadilan saat pelaku jalani proses sidang.

"Nanti mungkin pengadilan yang memutuskan apakah memang seperti apa hasilnya sesuai dengan penyidikkan kita, ya terlihatlah hasil bahwa yang bersangkutan ini benar-benar bersalah dan mudah-mudahan ini jadi efek jera di masyarakat yang sama seperti itu," ucap Rahmat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com