TANGERANG, KOMPAS.com - Setidaknya sebanyak 14 karyawan tetap melalui Firma Hukum Yosodiningrat & Partner menggugat AirAsia Indonesia ke ranah hukum.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, AirAsia menelantarkan karyawan dan tidak membayar gaji kurang lebih selama enam bulan.
"Telah menelantarkan karyawan dengan memaksa karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," kata Radhitya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: AirAsia Indonesia Tegaskan Operasional Mereka Tak Terpengaruh Penutupan AirAsia X
Radhitya juga menjelaskan, AirAsia Indonesia sudah memotong upah sebelum pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.
Karyawan yang terdiri dari kapten pilot, first officer sampai kru kabin meminta di-PHK ketimbang tidak mendapat kejelasan dan tidak mendapatkan gaji.
"Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja, contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak," kata Radhitya.
Radhitya berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan yang mengajukan tuntutan kepada AirAsia.
"Mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," tutur Radithya.
Dia juga mengatakan sudah melayangkanpengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.
Dugaan yang diadukan adalah tindak pidana penggelapan lantara telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 namun gaji tersebut tidak dibayar.
Dari laporan tersebut, kata Radithya Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta keterangan pihak Managemen Perusahaan AirAsia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.