JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota kepolisian yang terjadi saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020), di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dua dari keenam orang tersebut diketahui masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Humas Polres Jakarta Barat, dua dari enam tersangka yang ditetapkan, yang berinisial SD dan MA, berusia 16 tahun.
Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus peristiwa tersebut, pada Jumat (23/10/2020).
Baca juga: KPAI: 171 Pelajar Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Meski terlibat langsung, peran kedua anak yang masih di bawah umur tersebut digantikan dalam rekonstruksi ini. Sehingga, rekonstruksi hanya diikuti empat orang pelaku.
"Kami mengganti peran dua orang tersangka karena masih di bawah umur," ujar ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
"Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku di mana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku" tambah dia.
Baca juga: Polisi: Tiga Admin Medsos yang Provokasi Demo Rusuh Juga Berstatus Pelajar
Dari rekonstruksi adegan, diketahui bahwa pihak kepolisian yang dikeroyok sempat dipukul di bagian punggung belakang dan paha.
Ia juga sempat dilempar kaleng biskuit dan disiram dengan air oleh massa.
Setelah korban terjatuh dan tengkurap, salah satu tersangka mengambil telepon genggam milik korban dan menjualnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).
Unjuk rasa tersebut diwarnai oleh kerusuhan antara massa dengan pihak aparat keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.