JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB masa transisi jilid II selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Walaupun diperbolehkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020, ada 9 hal menurut protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila ingin menontom film di bioskop selama PSBB masa transisi.
Baca juga: Bioskop di Jakarta Terapkan Aturan Pembatasan Usia Penonton
Pertama, penonton wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun setelah menonton. Kedua, kapasitas penonton dibatasi maksimal 25 persen.
Kemudian, pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara daring. Lalu, pembayarannya pun hanya boleh dilakukan secara cashless.
Kelima, pengelola mengelola kursi penojton dengan mengatur jarak minimal satu meter. Keenam, penonton dilarang makan daj minum selama berada di ruang bioskop.
Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Selanjutnya, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Terakhir, pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK.
Baca juga: Bioskop Buka, 4 Hal yang Harus Dilakukan Saat Nonton di Tengah Pandemi
Adapun hingga hari ini, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret berjumlah 100.220.
Dari jumla total kasus, sebanyak 85.586 pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Tingkat kesembuhan di Jakarta mencapai 85,4 persen.
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.481, berkurang 109 dibanding Jumat kemarin.
Sementara itu, sebanyak 2.153 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.