JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Dengan demikian, pengendara mobil dengan nomor polisi berakhiran ganjil ataupun genap dapat melintas secara bersamaan di area ganjil genap.
Kepolisian akan mengevaluasi secara berkala selama peniadaan sistem ganjil genap diberlakukan guna mengetahui volume kendaraan.
Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar
"Tetap kita akan melakukan evaluasi selama pelaksanaannya (peniadaan ganjil genap)," kata Sambodo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan PSBB transisi selama dua pekan hingga 8 November 2020.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Hal tersebut juga membuat aturan sistem ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta.
Setidaknya ada 25 ruas jalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai titik aturan ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.