JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel, membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam pembelaannya, artis peran tersebut menyatakan tidak pernah menyalahgunakan pil xanax yang ia miliki. Vanessa menegaskan bahwa pil tersebut selalu ia konsumsi berdasarkan resep dokter.
"Saya tidak pernah menyalahgunakan obat xanax tersebut. Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya pun selalu konsultasi ke dokter," jelas Vanessa dalam pembacaan pledoi-nya.
Vanessa menjelaskan bahwa pil tersebut harus ia konsumsi karena dirinya memiliki gangguan kecemasan.
Baca juga: Keberatan Tuntutan Jaksa, Vanessa Angel Minta Tak Dipenjara agar Bisa Dekat Anak
Namun demikian, Vanessa menyadari terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax yang merupakan psikotropika golongan IV tersebut.
"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Vanessa memohon agar tidak dijatuhi hukuman penjara dan diberikan hukuman masa percobaan saja.
Hal itu Vanessa sampaikan lantaran ia memiliki anak yang masih membutuhkan konsumsi air susu ibu (ASI) langsung, sehingga membutuhkan kehadiran Vanessa.
Baca juga: Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta
"Saya memohon keringanan atas tuntutan 6 bulan penjara saya Yang Mulia. Saya adalah seorang Ibu, anak saya baru berumur 3 bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya." tambah Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman penjara selama enam bulan, serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (15/10/2020).
Diketahui bahwa, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Seteah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhaisl menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, di mana 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sementara lima butir lainnya ditemukan di dalam tasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.