JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan, anggotanya akan tetap menindak perusuh demo meski masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Menurut Nana, mereka akan tetap dipidanakan jika terbukti melakukan tindakan anarkistis.
"Selama ini kan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana. Anak-anak bisa dipidana ada aturan tertentu. Ada aturannya," ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2020).
Baca juga: Polisi: Tiga Admin Medsos yang Provokasi Demo Rusuh Juga Berstatus Pelajar
Nana menjelaskan, hanya saja aturan dalam memproses hukum anak-anak itu berbeda dengan orang yang dewasa.
Salah satunya soal penahanan untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang biasa kepada orang dewasa selama 20 hari, berbeda untuk anak-anak.
"Anak-anak itu satu minggu. Dari kepolisian, kejaksaan sampai sidang itu didampingi orangtua. Jadi anak-anak ini bisa juga dipidana supaya ada efek jera kemudian tidak melakukan lagi," kata Nana.
Aksi massa dalam unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja sudah terjadi sejak 6 Oktober 2020 lalu.
Di Jakarta, puncak demonstrasi terjadi pada 8 Oktober 2020. Namun, penyampaian pendapat itu berujung ricuh di kawasan Bundaran HI dan Harmoni Jakarta Pusat.
Kericuhan antara pedemo dan polisi itu juga terjadi pada tanggal 13 Oktober 2020.
Polisi pun mengamankan 1.192 orang pada kericuhan pertama. Adapun pada kericuhan kedua diamankan 1.377 orang.
Hasil pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.