TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tiga tersangka ditetapkan atas tiga laporan polisi jenis A.
"Ada tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim, ketiga laporan polisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata dia dalam keterangan suara, Selasa (27/10/2020).
Tersangka pertama berinisial SAS (55) diamankan polisi pada 19 September lalu saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Makassar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penculik Pemilik Showroom Motor, 2 Senjata Api Disita
Saat diperiksa keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec), SAS kedapatan membawa senjata api jenis revolver. Atas temuan tersebut, SAS diserahkan ke polisi beserta barang bukti senjata api.
"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015, namun sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," kata Adi.
Tersangka kedua berinisial ZI (35) yang ditangkap dari hasil pengembangan paket di PT Pos Indonesia Kargo Bandara Soekarno-Hatta 29 September lalu yang berisi 50 butir amunisi peluru tajam.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta
Setelah melakukan pelacakan, ZI kemudian ditangkap di daerah Padang, Sumatera Barat beserta barang bukti tambahan satu buah senjata rakitan Air Gun.
Tersangka ketiga berinisial R yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Adi mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka dari penggagalan pengiriman senjata api rakitan jenis revolver rakitan melalui PT Pos Indonesia.
"Tersangka masih dalam pengejaran," ujar dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.