JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Arsono selaku kepala sekolah SMA 58 Jakarta Timur akhirnya angkat bicara soal oknum guru berinisial TS yang melakukan tindakan rasial beberapa waktu lalu.
TS diketahui mengajak siswa dalam sebuah grup WhatsApp untuk tak memilih calon ketua OSIS non-Muslim.
Foto percakapan itu pun viral di media sosial sehingga menimbulkan reaksi beragam di tengah masyarakat.
Dwi mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang diketahui merupakan guru Pendidilan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.
Baca juga: Oknum Guru SMA di Jaktim yang Lakukan Tindakan Rasis Masih Aktif Mengajar
"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020) malam.
Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup.
Salah satu anggota grup tersebut pun mengabadikan percakapan itu hingga berujung viral di media sosial. Berikut adalah kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar:
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”
“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”
“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Guru Intoleran di SMA Jaktim Kurang Kompeten dan Tak Tahan Kritik
Karena peristiwa itu, TS pun akhirnya diperiksa oleh Dinas Pendidikan tanggal 23 Oktober lalu. Dalam pemeriksaan, dia mengakui bahwa tindakan itu salah dan sudah meminta maaf.
"Jadi yang perlu diketahui, itu tindakan pribadi perorangan bukan tindakan sekolah," kata Dwi.
"Justru sekolah waktu sambutan saya menjelang pemilihan OSIS saya sampaikan ini hari dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat," tambah dia.
Kini TS dan pihak sekolah tinggal menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan untuk memastikan sanksi apa yang akan diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.