Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Lokasi Khusus Isolasi OTG Covid-19 di Depok, Kini BNPB Sebut Wisma Makara UI Boleh Dipakai

Kompas.com - 30/10/2020, 21:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Plt Bidang Penanggulangan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi menyebutkan, Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) boleh dipakai sebagai lokasi khusus isolasi OTG Covid-19 di Depok.

Namun, masalahnya Wisma Makara UI sudah mundur dari calon kandidat lokasi khusus isolasi OTG Covid-19.

"Kami sudah komunikasi dengan BPBD-nya dan secara prinsip kami setuju, silakan saja dipakai Wisma Makara UI," kata Dody saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

"Kami semua sudah komunikasi dengan BPBD Kota Depok. Silakan saja digunakan dan kalau memang nanti sudah mendesak harus diisi, bisa paralel nanti dengan proses administrasi yang lain," jelasnya.

Baca juga: Wisma Makara UI Mundur sebagai Kandidat Tempat Isolasi OTG Covid-19 Depok

Pernyataan ini berkebalikan dengan pernyataan Pejabat Sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi saat mengumumkan batalnya Wisma Makara UI sebagai lokasi khusus isolasi OTG Covid-19 di Depok.

Sepekan sebelumnya, Dedi menyinggung soal tarik-ulur perihal nomenklatur "wisma" yang disandang Wisma Makara UI, sedangkan lokasi isolasi khusus OTG Covid-19 yang diminta berstatus "hotel" bintang 2 atau 3.

Pihak Wisma Makara UI disebut khawatir perbedaan nomenklatur itu menimbulkan adanya masalah dalam hal pembayaran.

"Sampai dengan kurun waktu sekian pekan belum ada kesimpulan dari BNPB, sehingga mereka terjadi last business, dari aspek bisnis, pemerintahan, sementara kontrak tidak kunjung tiba," jelas Dedi, 13 Oktober lalu.

Baca juga: Wisma Makara UI Terganjal Nomenklatur untuk Tampung Pasien Covid-19 di Depok

Namun, BNPB disebut tak pernah menerapkan standar kaku mengenai nomenklatur.

Dody membantah bahwa perbedaan nomenklatur dapat mengganjal alih fungsi suatu tempat menjadi lokasi khusus isolasi OTG Covid-19.

Ia bilang, pemerintah hanya menetapkan kriteria umum, seperti lokasi yang memadai untuk mengisolasi OTG dan ketersediaan tenaga kesehatan serta pengamanan.

Ia memberi contoh, di Pulau Nias, lokasi isolasi OTG Covid-19 memakai hotel kelas melati, dan hal itu tak bermasalah selama kelayakannya dijamin oleh pemerintah setempat dan manajemen hotel bersedia.

"Nggak, nggak, nggak, nggak apa-apa. Itu kan hotel itu bintang 2 kalau di kota. Kalau di provinsi-provinsi lain yang juga nggak ada (hotel) bintang 3 atau 2 gitu yang penting disesuaikan," ujar Dody.

"Saya bilang, silakan saja kalau sudah ada yang siap, pakai saja dulu. Soal harga nanti paralel yang penting hotelnya bersedia," tegasnya.

Arahan dari BNPB agar pemerintah bekerja sama dengan hotel bintang 2 dan 3 sebagai lokasi khusus isolasi OTG Covid-19 sudah terbit sejak 15 September.

Hingga sekarang, belum ada satu pun hotel yang disulap menjadi lokasi khusus isolasi OTG Covid-19 di Depok.

Sebagai perbandingan, Kota Bekasi sudah lebih awal berhasil menyulap The Green Hotel menjadi lokasi isolasi.

Ketersediaan lokasi khusus isolasi OTG Covid-19 menjadi penting karena sekitar 4 dari 5 pasien Covid-19 di Depok isolasi mandiri di rumah, padahal di saat yang sama penularan virus corona di lingkungan keluarga sedang meningkat di Depok.

Hingga data terbaru diumumkan hari ini, Kota Depok masih mencatatkan diri sebagai wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek, dengan total 7.116 kasus sejak Maret. Sebanyak 1.142 di antaranya masih ditangani saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com