JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Pakistan, Muhammad Imran (28), dianiaya dua orang pria di Jalan Tomang Pulo Gang V Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada 24 Agustus lalu.
Penganiayaan itu bermula dari suara klakson. Dua tersangka, yang sedang naik motor, kesal diklakson korban. Mereka lalu menghentikan sepeda motornya dan menganiaya Imran.
"Benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban mengklakson, kemudian timbul penganiayaan " kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam sebuah keterangan Jumat (30/10/2020).
Baca juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Penganiyaan di Depan Mal Season City
Dalam keterangan tersebut, Arsya menyebutkan bahwa polisi meringkus satu orang tersangka pelaku, yaitu BIT (33), pada Selasa lalu. BIT ditangkap saat berada di kediaman keluarganya.
Sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Polisi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mengendarai kendaraan di Jalan Tomang Pulo Gang V, Palmerah. Di lokasi itu korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor berboncengan.
Korban membunyikan klaksonnya. Namun, dua orang tersangka itu tersinggung lalu menghampiri korban. Mereka pun terlibat cekcok.
Saat adu mulut tersebut, tersangka pelaku memukul dan menyerang korban dengan senjata tajam. Korban menderita luka gores pada bagian punggung dan kepala.
BIT, yang telah ditangkap, kini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.