JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menyusun kriteria usaha terdampak pandemi Covid-19 yang tak perlu menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.
Usaha yang masuk kriteria nantinya bisa menggunakan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
"Nah kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Usaha Terdampak Pandemi Harus Bermohon ke Pemprov DKI untuk Tak Naikkan UMP
Anies berujar, perusahaan yang merasa pendapatannya terdampak Covid-19 bisa menolak kenaikan UMP dengan mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta.
Setelah pengajuan diterima, Disnakertrans DKI Jakarta akan menentukan apakah perusahaan tersebut boleh tak menaikkan UMP atau justru harus menaikkan UMP.
"Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
Meskipun demikian, kenaikan UMP tersebut tidak diterapkan secara merata.
Menurut Anies, ada beberapa sektor usaha yang terpuruk di masa pandemi Covid-19 dan ada yang melaju pesat sehingga kenaikan UMP harus diterapkan secara asimetris.
Kenaikan UMP dilakukan oleh usaha-usaha yang mampu tumbuh di tengah pandemi.
"Di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau (UMP) dinaikan, makin terpuruk lagi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.