JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perwakilan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020).
Presiden Konferensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan bahwa ada 300 perwakilan massa aksi yang diperbolehkan melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, sedikitnya 10 orang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan perwakilan MK.
"Sebanyak 300 sampai ke depan MK. Nanti 10 orang yang masuk ruangan," jelas Andi.
Pada hari ini, pihak buruh juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK.
Baca juga: Buruh: MK Benteng Pertahanan Terakhir Keadilan Indonesia
Namun, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang tersebut, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.
Sebelumnya, massa buruh sempat tertahan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, setelah jalan menuju Gedung MK diblokade pihak kepolisian.
Buruh kembali melaksanakan unjuk rasa pada hari ini untuk menuntut dicabutnya omnibus law dan meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2021.
Baca juga: Naikkan Upah Minimum Provinsi, KSPI Apresiasi Gubernur DKI, Jateng dan DIY
Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya.
Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.