JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dinyatakan tidak lolos diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi.
Masa sanggah hasil seleksi CPNS 2019 berlaku mulai 1 hingga 3 November 2020. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali.
Kemudian, instansi terkait akan menjawab saggahan para peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Baca juga: 22 Penyandang Disabilitas Ikut Tes SKD CPNS DKI Jakarta
Hasil seleksi CPNS 2019 telah diumumkan sejak 31 Oktober hingga 3 November 2020.
Apabila masa sanggah telah berakhir, maka secara otomatis peserta tidak dapat lagi mengajukan sanggahan. Artinya, mereka dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS 2020.
Berikut tahapan pengajuan sanggahan berdasarkan buku petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB SSCN 2019 yang diinggah di situs BKD DKI Jakarta.
Sebanyak 3.809 orang dinyatakan lulus CPNS 2019 di lingkungan Pemprov DKI. Hasil kelulusan itu berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun jumlah peserta yang lolos setara dengan 7,5 persen dari total keseluruhan pelamar CPNS di lingkungan Pemprov DKI.
Dari 3.809 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB, terdapat peserta disabilitas sebanyak 28 orang.
Para peserta dapat mengakses pengumuman CPNS 2019 melalui website BKD DKI yakni bkddki.jakarta.go.id sejak 31 Oktober 2020.
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.