Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Kompas.com - 02/11/2020, 17:02 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut diambil lantaran ada perusahaan yang tetap tumbuh selama pandemi Covid-19. Kenaikan UMP juga diterapkan bagi kelompok usaha yang tidak terdampak pandemi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi bisa tetap menerapkan UMP 2020.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut.

Dengan demikian, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.

"Dengan kita melakukan PSBB mulai dari WFH, PSBB, PSBB kedua, PSBB ketat, PSBB transisi, kita sudah bisa melihat mana sektor-sektor yang terdampak, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," ucap Andri melalui konferensi video, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi

Kendati demikian, Andri memberi contoh beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi, yakni pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (FnB).

"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak," kata Andri.

Dengan demikian, bagi perusahaan yang bergerak di beberapa sektor itu dapat langsung mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Andri menambahkan, perusahaan yang bergerak di sektor-sektor itu bisa langsung mendapatkan kebijakan untuk menerapkan UMP 2020.

"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.

Kebijakan ini juga tertuang pada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 1.

"Pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat mengajukan permohonan pembayaran upah minimum provinsi dengan besaran sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga kerja, transmigasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com