JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh yang berdemonstrasi di Jakarta, Senin (2/11/2020) hari ini menyerahkan pernyataan sikap ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pernyataan sikap itu, buruh membeberkan lima poin yang pada intinya meminta hakim MK memutus uji materi terhadap UU Cipta Kerja dengan seadil-adilnya.
Bersama pernyataan sikap itu, buruh semula berniat untuk sekaligus mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.
Namun, pengajuan uji materi belum bisa dilakukan karena sampai hari ini UU Cipta Kerja belum diundangkan dan diberi nomor.
"Padahal gugatan sudah kami siapkan. Tapi karena UU Cipta Kerja belum diberi nomor maka belum bisa didaftarkan uji materinya. Jadi kami hanya menyampaikan pernyataan sikap yang berisi harapan buruh kepada majelis hakim konstitusi," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Buruh: 2 Juta Buruh yang Mogok Nasional Akan Lumpuhkan Produksi
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sudah menerima pernyataan sikap dari buruh itu.
Fajar menyebut, perwakilan buruh dalam pertemuan tadi diterima oleh Sekjen MK, Panitera Muda I, dan Kepala bagian Humas MK.
"Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap buruh yang diserahkan ke MK:
PERNYATAAN SIKAP
Pada hari ini, Senin, tanggal 2 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini,
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea, SH.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir. Said Iqbal, M.E.
Atas nama Kaum Buruh Indonesia