JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2020 DKI Jakarta kembali molor.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, keterlambatan pembahasan KUPA-PPAS 2020 karena banyaknya perubahan nomenklatur yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Adapun, KUPA-PPAS 2020 merupakan rancangan anggaran yang nantinya akan menjadi APBD-Perubahan 2020.
"Betul (terlambat), memang karena ini ada hal-hal terkait dengan pembaruan nomenklatur, kemudian penyesuaian di SIPD (sistem informasi pembangunan daerah)," ujar Nasruddin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Pemprov dan DPRD DKI Tanda Tangani MoU KUPA-PPAS 2020 Jadi Rp 60,65 Triliun
Selain itu, lanjut Nasruddin, pergeseran belanja tidak terduga terjadi sebanyak lima kali akibat prioritas penanggulangan pandemi Covid-19, sehingga data yang dimasukkan juga berubah.
Nasruddin mengatakan perubahan terakhir pada 28 September lalu sehingga pergeseran anggaran kembali terjadi.
Begitu juga anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga ikut dalam KUPA-PPAS.
"Jadi ada proposal pinjaman (PEN), jadi sebelumnya tidak ada PEN di perencanaan awal (APBD 2020)," kata Nasruddin.
Dia mengatakan ketiga faktor tersebut yang membuat pembahasan menjadi molor dan akhirnya baru terlaksana pada November 2020.
Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi
"Dalam kondisi yang dinamis ada penyesuaian itu dan di tengah kondisi Covid-19 banyak yang tidak terduga," kata dia.
Molornya pembahasan KUPA-PPAS 2020 tersebut, kata dia, juga berdampak pada pembahasan KUA-PPAS 2021 yang pembahasannya akan digelar Rabu (4/11/2020) besok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pembahasan lebih lanjut mengenai KUA-PPAS akan digelar di Hotel Grand Cempaka Resort Cisarua Bogor.
Dia beralasan pembahasan dilakukan di Bogor lantaran Gedung DPRD DKI tidak memadai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Karena di sini (DPRD DKI Jakarta) kan tidak memadai, anggota dewan saja 56, kalau ditambah SKPD bisa ratusan, enggak cukup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.