BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Kota Bekasi akhirnya merilis kasus pembunuhan perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan seorang pria berinisial BBA, Rabu (4/11/2020).
Dalam jumpa pers yang dilakukan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal, BBA mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku ingin membunuh PSK berinisial SS karena ingin mengambil uang korban.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh PSK di Bekasi: Saya Gelap Mata Lihat Isi Dompet Korban
Alfian juga menjelaskan fakta bahwa BBA sempat kabur ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatan bengis itu.
Tak hanya itu, terungkap fakta bahwa BBA juga dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi.
Berkat informasi itu, polisi dapat dengan mudah menangkap BBA.
Berikut rangkuman soal fakta-fakta kasus pembunuhan SS:
BBA dan SS pertama kali berkomunikasi lewat media sosial.
Dalam percakapannya, BBA mengajak SS untuk berhubungan badan sehingga tawar menawar harga pun terjadi.
Baca juga: Kabur ke Rumah Keluarga, Keberadaan Pembunuh PSK di Bekasi Ternyata Dibocorkan Istri
Pertemuan keduanya terjadi di lantai dua kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara.
Di sanalah mereka melakukan hubungan intim.
Usai melakukan hubungan intim, BBA memberikan uang sebesar Rp 450.000 kepada SS sebagai harga yang telah disepakati sebelumnya.
SS pun menerima dan memasukkan uang itu ke dalam dompet.
Di saat yang sama, BBA tak sengaja melihat dompet SS yang berisi uang dalam jumlah banyak.
Baca juga: Kasus Pembunuhan PSK, Pemkot Bekasi Akui Kecolongan Awasi Praktik Prostitusi di Rumah Kos
BBA gelap mata hingga membunuh korban demi mencuri uang tersebut.