Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta

Kompas.com - 05/11/2020, 08:20 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp 35,4 juta.

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 pada September 2020.

"Rekap total denda PSBB di Tangerang Selatan per 4 Oktober 2020 atau Rabu kemarin mencapai Rp 34,5 juta," ujar Koordinator Lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB

Satpol PP mencatat pelanggaran paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selama periode 18 September 2020 sampai 4 November kemarin, terdapat 426 warga yang terjaring Satpol PP dalam razia atau operasi tertib masker.

"248 warga dikenai sanksi denda Rp 50.000. kemudian yang sanksi sosial 178 orang," kata Yanto.

Jumlah pelanggaran tersebut, kata Yanto, belum termasuk warga yang terjaring sebelum penerapan sanksi denda protokol kesehatan di tengah PSBB.

Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

Selain pelanggaran masker, total nilai denda yang dikumpulkan Pemerintah Kota Tangsel juga bersumber dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.

Yanto mengatakan, ada tujuh tempat usaha, baik hiburan hingga kuliner, yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.

"Total Rp 7 juta itu campur, ada yang tempat hiburan, restoran, kafe yang melanggar," ungkapnya.

Baca juga: Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Kami melakukan patroli di kawasan Pondok Ranji dan kami masih menemukan beberapa pelanggar," kata Muksin.

Dalam operasi gabungan Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan itu, terdapat 32 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Gunung Sahari Dihukum Mengecat Trotoar

"Sekitar 20 orang kami kenai sanksi sosial dan 12 orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu," kata dia.

"Kami berharap masyarakat Tangsel tetap menjalankan dan menari protokol kesehatan. Termasuk juga warga yang melintas di wilayah Tangsel," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com