JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan.
Pemprov DKI Jakarta tidak mengunggah berkas draf kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2021 ke situs web apbd.jakarta.go.id.
Pembahasan rancangan anggaran juga dinilai tertutup lantaran dibahas di luar wilayah Jakarta.
Selain itu, pembahasan rancangan anggaran 2021 juga molor.
Baca juga: Bagaimana Publik Beri Masukan jika Dokumen KUA-PPAS APBD Jakarta Dibuka Ketika Final?
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Jupiter mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat memberikan peringatan karena molornya pembahasan ini.
Dia mengatakan, rancangan KUA-PPAS mestinya paling lambat sudah dibahas pada pertengahan Oktober lalu.
Namun, lanjut Jupiter, Pemprov DKI Jakarta berdalih Covid-19 menjadi penyebab utama terlambatnya penyusunan berkas KUA-PPAS tersebut.
Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Anggaran di Puncak, Pengamat: Bahas APBD Jabar?
Karena molor, jadwal pembahasan draf KUA-PPAS menjadi sangat singkat.
Dalam berkas keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta mengenai jadwal pembahasan KUA-PPAS 2021, pembahasan di tingkat komisi hanya diberi waktu dua hari.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, waktu yang diberikan dinilai terlalu singkat dan seperti formalitas belaka.
Rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2021 sulit diakses warga di Jakarta lantaran akan digelar di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Jawa Barat, bukan di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti biasanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan, alasan rapat digelar di Puncak demi ketenangan para anggota Dewan.
"Pertimbangan adalah menjaga ketenangan dari anggota Banggar (Badan Anggaran)," ujar Gembong, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Optimistis Pembahasan APBD 2021 Selesai Tepat Waktu
Menurut dia, ketenangan tersebut diperlukan karena Jakarta saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.
Anggota Banggar merasa waswas apabila tempat pembahasan tidak memenuhi standar protokol kesehatan.