JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat selebriti Vanessa Angel akan digelar Kamis (5/11/2020) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Sumarno, Kamis pagi.
Vanessa terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika setelah polisi menemukan 15 butir xanax padanya pada 16 Maret 2020.
Baca juga: Vanessa Angel: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Obat Xanax
Vanessa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," kata jaksa dalam persidangan pada 15 Oktober lalu.
Ajukan hukuman masa percobaan
Vanessa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadapnya. Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.
"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," kata Vanessa Angel saat membacakan pledoi pada 26 Oktober 2020.
Vanessa menyatakan, anaknya yang masih kecil membutuhkan asupan ai susu ibu (ASI) langsung darinya.
Apabila menjalankan hukuman penjara, Vanessa tak dapat memenuhi kebutuhan anaknya akan ASI.
"Saya memohon keringan atas tuntutan 6 bulan penjara saya Yang Mulia, saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya." ujar Vanessa.
Akui gunakan xanax
Vanessa mengaku, ia mengkonsumsi psikotropika jenis zanax. Ia mengkonsumsi pil tersebut karena mengidap gangguan kecemasan.
"Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah," ujar Vanessa dalam pledoi-nya
Ia menjelaskan, pil yang ia gunakan berdasarkan resep dokter.