JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut polisi tak bisa menindak sejumlah anggota ormas yang membeli produk Perancis dan kemudian membakarnya. Sebab, tak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Iya itu tidak ada unsur tindak pidananya karena mereka membeli, bukan menjarah atau sweeping," kata Gozali kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Gozali menjelaskan, peristiwa pembakaran produk Perancis itu terjadi pada Rabu siang kemarin. Sekelompok anggota ormas Gerakan Pemuda Islam (GPI) memborong produk yang dianggap sebagai merk dari Perancis dari Indomaret di Jalan Johar, Menteng. Barang yang dibeli seperti air mineral, biskuit, susu, dan lain-lain.
Setelah itu, Diko Nugraha bersama rekan-rekannya membawa barang-barang tersebut ke kantor GPI di Menteng Raya 58 dan kemudian membakarnya.
Baca juga: Anggota Ormas Borong Barang yang Disebut Produk Perancis di Minimarket, lalu Membakarnya
"Kalau kita tindak karena mengganggu ketertiban umum juga tidak bisa, karena pembakaran itu di kantor mereka sendiri," ujarnya.
Gozali menganggap aksi tersebut sebagai cara menyampaikan pendapat. Para anggota ormas itu memprotes pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina umat Islam.
Mereka menyampaikan tuntutan dalam aksi itu. Pertama adalah memboikot seluruh produk dan menutup perusahaan Prancis di Indonesia. Kemudian, meminta Presiden Jokowi memutuskan hubungan diplomatik dengan Negara Perancis. Lalu, mengusir Dubes dan seluruh Warga Perancis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk diketahui, Presiden Macron beberapa waktu lalu mengomentari pembunuhan terhadap seorang guru di luar Kota Paris yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad pada murid-muridnya di kelas.
Menurut Macron aksi pembunuhan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara sehingga pihaknya menyebut akan melawan "separatisme Islam" yang ada.
Pernyataannya ini memicu reaksi negatif dari berbagai pihak di dunia, khususnya negara-negara yang dihuni oleh penduduk Muslim, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Kuwait, dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.