JAKARTA, KOMPAS.com - Orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 maupun berstatus probable dan suspect hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, tanpa perlu tes PCR.
Bagaimana cara mendapat surat keterangan isolasi bagi orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19/probable/suspect?
Isolasi mandiri dilakukan sejak kontak terakhir dengan pasien Covid-19. Aturan tersebut sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.
Baca juga: Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Stadion Patriot Bekasi Kini Dipakai untuk Olahraga PNS
Selama menjalani isolasi mandiri, petugas puskesmas setempat akan memantau berkala sembari menunggu hasil tes swab dari laboratorium.
Pemantauan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian dilakukan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian) dan dicatat pada formulir pemantauan harian.
Jika selama isolasi mandiri 14 hari tidak muncul gejala atau hasil tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, pemantauan dinyatakan selesai.
Bagaimana cara mendapat surat keterangan isolasi bagi pasien Covid-19?
Pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah juga dipantau petugas puskesmas yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI.
Pemantauan secara berkala melalui telepon atau kunjungan ke rumah dilakukan secara berkala hingga dinyatakan selesai isolasi. Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian.
Selanjutnya, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis yang dinyatakan sembuh dan memenuhi kriteria selesai isolasi akan mendapat surat pernyataan selesai isolasi.
Surat tersebut ditandatangani dokter dan petugas puskesmas setempat yang rutin memantau kondisi pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.