JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri motor berinisial NJ dan A yang beraksi di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (5/11/2020). NJ ditembak mati.
Hasil pemeriksaan A, mereka telah mencuri motor sebanyak 50 kali.
"Kererangan awal saja dia (A) mengaku sudah melakukan 50 kali dan kami masih melakukan pendalam, kemungkinan bisa lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Tersangka Pencurian Motor
Yusri menjelaskan, komplotan mereka berjumlah enam orang yang memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Mereka bergerak beramai-ramai. Setelah kita lakukan pendalaman kelompok ada enam orang. Peranan masing-masing ada yang mengawasi, patroli, dan ada yang sebagai pemetik," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NJ dan A.
Namun, Polisi menembak NJ dengan alasan berusaha melawan saat hendak ditangkap dengan berupaya mengeluarkan senjata api. Nj tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank Total Rp 200 Miliar
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, senjata api, beberapa senjata tajam.
Sementara A dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.