JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dan TNI mengungkap komplotan pembobol mesin ATM yang beraksi di Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Modus mereka, mengambil uang di mesin ATM tanpa mengurangi saldo.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, empat tersangka berasal dari Lampung, yaitu W (30), DC (33), MA (24), dan KA (35).
Sementara seorang tersangka berasal dari Jakarta, yaitu HS (40).
Awalnya, mereka beraksi di Lampung, lalu berpindah wilayah operasi ke Jakarta.
Baca juga: Beraksi di Kompleks Kostrad, Komplotan Pembobol ATM Ditangkap
“Kami dapat menangkap lima pelaku pembobolan ATM yang selama ini beroperasi beberapa kali di Lampung. Beberapa kali beraksi berhasil di Lampung,” kata Indra saat jumpa pers di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (6/11/2020) sore.
Indra menjelaskan, para tersangka membayar orang lain untuk membuka tabungan di bank lalu meminta kartu ATM.
“Modus mereka membayar relatif dengan kedekatan. Membayar orang untuk menabung, lalu ATM-nya diserahkan ke pelaku,” ujar Indra.
Berbekal kartu ATM, para tersangka kemudian mengambil uang di mesin ATM tanpa mengurangi saldo tabungan.
Di Jakarta, mereka beraksi di mesin ATM di Kompleks Kostrad. Dua orang bertindak sebagai eksekutor, dua orang mengawasi, dan seorang di mobil.
Baca juga: Mayat Pria di Kali Ancol Diduga Korban Kecelakaan Dua Hari Lalu
Mereka berhasil membobol ATM senilai Rp 10 juta setelah menarik uang empat kali masing-masing Rp 2,5 juta.
“Para pelaku belajar membobol itu dari internet melalui Youtube. Mereka belajar secara otodidak dan mempraktikkannya sebelum beraksi,” tambah Indra.
Sebelumnya, mereka juga sempat mencoba beraksi di dua lokasi, yaitu Karang Tengah, Kota Tangerang. Namun, aksi mereka gagal lantaran mesin ATM bermasalah.
Indra mengatakan, para pelaku ditangkap saat beraksi pada Rabu (4/11/2020) pukul 16.35 WIB. Sebelumnya, para tersangka melakukan aksi serupa di tempat dan hari yang sama.
Mereka mulai beraksi sekitar pukul 09.00 WIB. Para tersangka berangkat dari Cikupa Tangerang dengan menyewa mobil menuju ke Kompleks Kostrad.
Setelah tiba di TKP dan melihat situasi serta mengecek mesin ATM yang memungkinkan dibobol uangnya, para tersangka lalu melakukan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.