JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya masih memburu dua pembegal lainnya terhadap seorang perwira Marinir yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, beberapa waktu lalu.
Dua tersangka sudah ditangkap berinisial RHS (32) dan RY (39).
"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2020), seperti dikutip Antara.
Nana mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar pesepeda yang seorang diri berada di tempat sepi.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Nyaris Begal Anggota Marinir Saat Bersepeda
"Ketika ada korban di tempat sepi sendirian, biasanya bawa handphone di belakang di tas atau di stang, ini yang dikuntit dan mereka lakukan aksinya," ujar Nana.
RHS berperan sebagai eksekutor dan tiga lainnya merupakan joki dan pengawas keadaan.
"Mereka sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ucapnya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: 10 Begal Pesepeda Ditangkap, Kapolda Metro: Pelaku Tidak Berkelompok
Sebelumnya, Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menjadi korban upaya begal sekitar pukul 06.45 WIB.
Saat itu korban menggunakan sepeda dari rumah kawasan Cilandak menuju kantornya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Namun tepat di jembat penyebrangan orang (JPO), korban dipepet oleh sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor dan berusaha mengambil tas korban.
Korban berhasil memepertahankan. Hanya saja ia mengalami luka pada pelipis bagian kiri dan memar pada kepala belakang.
Saat itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.
Polisi membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus itu. Beberapa rekaman CCTV dan tiga orang saksi dari sipil telah diperiksa.
Selain anggota TNI, beberapa kasus serupa terjadi yang korbannya masyarakat umum hingga artis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.